1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. HUKUM
Ciri-ciri dan sifat hukum
agar dapat mengenal hukum yang kebih jelas, maka kita harus mengenal ciri dan sifat hukum.
ciri-ciri hukum adalah:
- adanya perintah danlarangannya
- perintah dan laranganya itu harus dipatuhi oleh setiap orang
- undang-undang
- kebiasaan
- keputusan-keputusan hakim
- traktat
- pendapat sarjana hukum
- menurut sumbernya:
- hukum undang-undang
- hukum traktat
- hukum yurisprudensi
- hukum tertulis
- hukum tertulis yang di modifikasi
- hukum tertulis yang tidak di midifkasi
- hukum tak tertulis
- ius konstitutum(hukum pofitif)
- ius konstituendum
- hukum asli(hukum alam)
- hukum material
- hukum formal
- hukum yang memeksa
- hkum ynag mengatur
- hukum obyekif
- hukum subyektif
- hukum prifat
- hukum publik
a. sifat-sifat negara
- sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan yang menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbuknya anarkhi.
- sifat momopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggak dalam memetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- sifat mencakup semua artinya semu peraturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.
- negara kesatuan(unitrarisme)
- negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- negara kesatuan dengan sisten densentralisasi
- negara dominion
- negara uni
- negara protektorat
- harus ada wilayahnya
- harus aa rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- mempunyai kedaulatan
0 komentar:
Post a Comment