WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. HUKUM
Ciri-ciri dan sifat hukum
agar dapat mengenal hukum yang kebih jelas, maka kita harus mengenal ciri dan sifat hukum.
ciri-ciri hukum adalah:

  • adanya perintah danlarangannya
  • perintah dan laranganya itu harus dipatuhi oleh setiap orang
sumber-sumber hukum:
  • undang-undang
  • kebiasaan
  • keputusan-keputusan hakim
  • traktat
  • pendapat sarjana hukum
pembagian hukum:
  1. menurut sumbernya:
  • hukum undang-undang
  • hukum traktat
  • hukum yurisprudensi
2. menurut bentuknya:
  • hukum tertulis
  • hukum tertulis yang di modifikasi
  • hukum tertulis yang tidak di midifkasi
  • hukum tak tertulis
3. menurut tempat berlakunya:
  • ius konstitutum(hukum pofitif)
  • ius konstituendum
  • hukum asli(hukum alam)
4. menurut cara mempertahankannya:
  • hukum material
  • hukum formal
5. menurut sifatnya;
  • hukum yang memeksa
  • hkum ynag mengatur
6. menurut wujudnya:
  • hukum obyekif
  • hukum subyektif
7. menurut isinya:
  • hukum prifat
  • hukum publik
B. NEGARA

a. sifat-sifat negara
  1. sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan yang menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbuknya anarkhi.
  2. sifat momopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggak dalam memetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. sifat mencakup semua artinya semu peraturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. bentuk negara
  1. negara kesatuan(unitrarisme)
  • negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
  • negara kesatuan dengan sisten densentralisasi
2. negara serikat(negara federasi)
  • negara dominion
  • negara uni
  • negara protektorat
c. unsur-unsur negara
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus aa rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. mempunyai kedaulatan

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "